PP. MUS
  • Home
  • Profil Pondok MUS
    • Profil Pondok Putri MUS
    • Profil Ma’had Tarbiyatul Athfal
  • Artikel
    • Kabar Haul
    • Berita
    • Fatawa
    • Hilyah
    • Sekitar Pondok
  • Bahtsul Masail
  • M3S
  • Musyawaroh Kubro
    • MK ke-36
    • MK ke-37
    • MK ke-38
    • MK ke-39
    • MK ke-40
    • MK ke-41
    • MK ke-42
    • MK ke-43
    • MK ke-44
    • MK ke-45
    • MK ke-46
    • MK ke-47
    • MK ke-48
    • MK ke-49
    • MK ke-50
  • Informasi
  • Pendaftaran Santri Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil Pondok MUS
    • Profil Pondok Putri MUS
    • Profil Ma’had Tarbiyatul Athfal
  • Artikel
    • Kabar Haul
    • Berita
    • Fatawa
    • Hilyah
    • Sekitar Pondok
  • Bahtsul Masail
  • M3S
  • Musyawaroh Kubro
    • MK ke-36
    • MK ke-37
    • MK ke-38
    • MK ke-39
    • MK ke-40
    • MK ke-41
    • MK ke-42
    • MK ke-43
    • MK ke-44
    • MK ke-45
    • MK ke-46
    • MK ke-47
    • MK ke-48
    • MK ke-49
    • MK ke-50
  • Informasi
  • Pendaftaran Santri Baru
No Result
View All Result
PP. MUS
No Result
View All Result
Home Artikel

Kenapa Harus Satu Madzhab?

M. Ali Zamroji by M. Ali Zamroji
17 Juli 2015
in Artikel
0
16
SHARES
84
VIEWS
BagikanCuitkanWhatsapp

tumpukan kitab

Muqaddimah

            Bismillah Alhamdulillah wassolatu wassalamu Ala Rosulillah, Waba`d

            Sesungguhnya perkataan tentang agama Allah dan hukum syariat tanpa berlandaskan kitabullah dan sunnah rosul hanya berpijak pada penalaran semata, itu merupakan kreatifitas nafsu dan merupakan pemikiran yang sangatlah hina sama sekali tidak pernah dilakukan oleh imam madzahib berikut pengikutnya.

            Umat islam seantero jagat sepakat bahwa Al-quran dan Hadits nabawi merupakan sumber rujukan hukum syari`at, meskipun ada juga komunitas yang tidak sependapat, seperti sikap kaum syi`ah yang mengklaim Al Quran yang sering kita baca ini terdapat banyak kontroversi. Kata mereka banyak juga Hadits Nabawi yang politisir guna menggeser posisi Ahlul bait hingga mereka tidak mau menerima hadits kalau tidak diriwayatkan imam mereka. Begitu juga sikap khawarij, mereka hanya mau menerima hadits yang diriwayatkan sebelum terjadinya fitnah (terjadinya perang shiffin dan jamal). Ada juga golongan yang mengaku muslim, akan tetapi hanya mengakui keberadaan Al Qur’an sebagai sebagai satu-satunya sumber hukum syari`at, mereka membuang jauh-jauh sunnah dengan dalih itu bukan wahyu dari Allah yang berpotensi salah. Dan juga ada golongan yang menganggap hadits nabawi banyak terkontaminasi dengan yang lain sebagaimana telah di informasikan baginda rasul dalam hadits : “ Hampir saja orang lelaki kenyang yang pada singgasananya dihadapkan pada suatu perintah dari perintahku, lalu ia berkata : antara saya dan kamu terdapat kitabullah. Apa yang kami temukan dari situ, maka kami ikuti. Ketahuilah, saya adalah orang yang diberi kitab dan yang menyerupainya (hadits).” Akan tetapi pemikiran mereka bukanlah sesuatu yang perlu diperhitungkan, artinya, mereka sudah jelas-jelas ngawur dalam berolah fikir dan fantasi mereka jelas bertolak belakang dengan dalil-dalil yang shorih yang disepakati kaum muslimin.

            Al Qur’an diturunkan Allah kepada nabi Muhammad dalam jangka waktu 23 tahun, namun difungsikan untuk mengiringi perjalanan seluruh umat manusia, mulai beliau dinobatkan sebagai Rasul sampai nanti hari kiamat, sebagai tuntunan hidup yang menawarkan kebahagiaan dunia akhirat. Berbeda dengan dua kitab suci pendahulunya yang dibatasi ruang dan waktu.

            Dilihat dari fungsi ke Universalan Al Qur’an, waktu 23 tahun merupakan jangka waktu yang amat singkat (menurut logika) untuk menciptakannya sebagai wahyu yang relevan sepanjang abad sampai datangnya hari kiamat. Mungkin karena hal ini, kebanyakan teks Al Qur`an berkarakter umum, tidak terperinci seperti injil dan taurat. Ia juga difahami dari berbagai macam sudut pandang dengan hasil pemahaman yang bervariasi. Oleh karena itu Al Qur’an diterjemahkan dengan hadits-hadits Nabawi.

            Disamping hadits Nabawi bertugas menjabarkan pemahaman Al Qur’an, hadits Nabawi juga menetapkan hukum yang tidak termuat dalam Al Qur’an, hingga keduanya saling terkait dalam penetapan hukum. Untuk memahami Hadits Nabawi juga tidak kalah sulitnya dengan kalamullah, sehingga untuk istinbath hukum dari keduanya dibutuhkan analisa intensif dengan bekal instrument khusus. Tidak cukup hanya melihat kata atau maknanya saja, akan tetapi masih banyak yang perlu diketahui, sebagaimana termaktub dalam kitab Ushul fiqh.

 

Dinamika ijtihad sahabat dan tabi’in.

            Dikala rasul masih berada di antara para sahabatnya, krisis tentang masalah keagamaan langsung bisa di atasi, perkhilafan mudah disatukan, dan kemusykilan bisa dengan cepat mendapat jawaban, dikarenakan beliaulah pembawa misi tabligh itu. Namun setelah beliau dipanggil oleh Allah SWT, sebagai tanda amanat yang diembankan pada beliau sudah klimaks, keadaan pun berbalik. Kasus-kasus baru yang membutuhkan solusi dari syari’at islam yang belum pernah terjadi pada zaman rasul, mulai yang alot dipecahkan hingga perbedaan pendapat pun tidak bisa dihindari. Hal ini disebabkan masing-masing sahabat dalam menyikapi satu permasalahan umumnya mempunyai pandangan yang berbeda-beda, tergantung tingkat pengetahuan serta pemahaman mereka terhadap kitabullah dan sunnah rasul. Mereka yang sudah sering mendampingi rasul sudah barang tentu banyak menyaksikan turunnya wahyu, jadi mereka paham betul tentang apa wahyu tersebut yang diperuntukkan. Selain itu mereka juga mempunyai pembendaharaan hadits lebih banyak daripada sahabat yang jarang berinteraksi dengan Nabi. Keadaan ini dapat ditangani dengan kesepakatan pendapat pendapat dari sahabat senior yang mempunyai level pencernaan syari’at lebih tinggi dan matang, walaupun pada masalah masih menyisakan perselisihan yang akhirnya memicu terjadinya konflik internal.

            Di saat perluasan wilayah islam digalakkan pada masa kekhalifahan Sayyidina Umar Ibn Khottob, permasalahan baru pun merebak bak rumput liar dimusim hujan, baik yang bersangkutan pada peribadatan ataupun dalam aktifitas sosial kemasyarakatan akibat sentuhan budaya lokal serta kondisi dan ekonomi berbeda. Berawal dari sini ilmu fikih berkembang pesat seperti yang kita jumpai sekarang ini.

            Untuk menangani berbagai macam permasalahan baru, para sahabat seirama dalam memposisikan AlQur’an dan Hadits sebagai sumber hukum, kecuali hanya sebagian minoritas. Akan tetapi jika tidak ditemukan nash dari keduanya, mereka baru memakai media ra’yu (logikapen.) dalam berijtihad telah mendapatkan lisensi resmi dari nabi, yaitu pada waktu mengutus sayyidina Mu’adz bin Jabal sebagai duta keagamaan ke distrik yaman, dan beliau bertanya “ Dengan apa kamu memutuskan masalah yang tidak terdapat dalam kitabullah dan sunnah Rasul? Di jawab : “Saya akan berijtihad menggunakan fikiran dan tidak berlebihan.” Dari hukum yang difatwakan, dapat diketahui karakter sahabat dalam beristinbath. Diantara mereka ada yang menggunakan Qiyas seperti yang dilakukan Ibn Umar, ada juga yang memakai maslahah mursalah seperti Umar R.A. kepiawaian mereka dalam mengolah nash tidak diragukan lagi dan pastinya jauh lebih hebat daripada generasi setelahnya, sesuai hadits Nabi “ Khoirul qurun qorni, tsummalladzi yalunahu tsummalladzi yalunahu.”

            Untuk karakter Istinbath pada periode tabi’in secara garis besar, tidak jauh beda pada periode sebelumnya. Hanya saja maraknya peredaran hadits palsu ditengah-tengah masyarakat dengan misi yang variatif (atau hanya sekedar biar dianggap keren) membuat mereka berang. Selanjutnya perlu dilaksanakannya daur ulang dalam memberi jawaban atas masalah dan aturan mainnya jadi lebih ketat, selektif. Munculnya sebuah aliansi baru yang tenar dengan sebutan Ahlu al Ra’yu juga membutuhkan permasalahan baru yang butuh diperjelas (sebatas mana pemakain ra’yu dilegalkan?.) Secara global mereka tidak mengkodifikasikan karya ilmiah mereka dengan rapi, mereka juga tidak mematenkan metode Istinbath secara jelas. Pendapat-pendapat beliau-beliau ini dapat diketahui hanya dengan riwayah, baik langsung atau tidak langsung. Oleh karena itu pendapat mereka tidak sepopuler madzhabnya Imam Arba’ah, padahal banyak sekali diantara mereka yang masuk dalam barisan mujtahid.

            Kita semua telah mengetahui bahwa metode belajar mengajar pada periode awal sangatlah sederhana, Semisal Rasul pernah melakukan wudlu dan ada sahabat yang melihatnya, kontan saja sahabat tadi meniru apa yang telah dilakukan Rasul tanpa harus Tanya mana yang termasuk rukun dan yang tidak?. Begitu juga dalam kegiatan-kegiatan lain, beliau Rasul tidak pernah menjelaskan bahwa fardlunya wudlu ada enam atau empat. Para sahabat tidak pernah mempersulit masalah dengan pertanyaan, bagaimana hukumnya berwudlu yang meninggalkanmuwalah (continue)? Mereka jarang sekali mengajukan pertanyaan, terlebih yang aneh-aneh. Sekarang, apakah mereka itu tipe orang yang kurang mumpuni untuk menganalisis masalah dengan mengajukan pertanyaan?!.

           Yang jelas, seabrek makalah menuturkan kemuliaan mereka dan pujian pun seakan tidak pernah luntur dari diri mereka. Salah satu yang perlu kami tulis adalah apa yang pernah diucapkan Ibn Abbas “Saya belum pernah melihat satu komunitas yang lebih mulia dari para sahabat Rasul. Mereka bertanya pada beliau tentang tiga belas masalah sampai beliau wafat dan semua masalah tadi termaktub dalam Al Qur’an. “ Dengan gaya santai semacam ini, eksistensi syari’at mampu bertahan hingga sampai pada generasi selanjutnya dan turun temurun sampai kita.

            Pada waktu itu ada sederetan nama sahabat yang popular dengan keahlian ijtihad mereka, karena memang tidak kesemua sahabat membidanginya. Diantara mereka, Khulafa Ar-Rasyidin lah yang paling menonjol. Selain itu, Muadz bin jabal, Ibn Mas’ud, Abu Musa Al Asy’ari, Zaid bin tsabit, Ubai bin Ka’ab juga terkenal dengan ijtihad mereka. Sudah lumrah sahabat lain yang tidak mempunyai skill dalam melaksanakan ijtihad, untuk meminta fatwa dari sahabat yang mereka sukai. Terkadang mereka tanya pada satu sahabat, pada lain kesempatan mereka tanya pada yang lain. Itu semua dilakukan karena mereka tahu bahwa mengikuti serta menetapi satu pendapat tidak pernah diajarkan oleh baginda Nabi. Jadi mereka tidak mau ambil pusing atau dipusingkan dengan mengadopsi satu paket fatwa dari seorang sahabat.

            Pada periode tabi’in ada beberapa nama yang mengorbit sebagai mujtahid dan menjadi kontributor  aliran-aliran madzhab pada periode berikutnya. Diantaranya Atho’ bin Abi Rabah, Hammad Bin Sulaiman, Nafi’ budak yang dimerdekakan Ibnu Umar, Rabi’ah bin Abdurrahman, Sufyan Atstsauri, Sufyan bin Uyainah, dan Ibnu Abi Laila.

Babak baru dalam bermadzhab

            Tidak terformatnya konsep bermadzhab pada periode sebelumnya mengakibatkan alur perbedaan hukum kurang bisa dicerna oleh sebagian kalangan, apalagi hadits Nabi sudah tidak dianggap steril lagi. Jadi mereka harus selektif dalam meramunya. Ikut memperparah keadaan pula, banyaknya pendapat ulama sahabat atau tabi’in yang tidak jelas, apakah itu benar dari mereka?. Berawal dari kondisi semacam ini, mujtahid-mujtahid baru menggarap proyek yang belum pernahdilakukan sebelumnya, yaitu transparasi penggalian hukum lewat pembukuan konsep ijtihad yang diyakini seorang mujtahid, hingga melahirkan suatu ketetapan hukum. Berhubung mereka hidup ditempat berbeda dan kondisi masyarakat yang berbeda pula (meskipun sanad ilmiahnya relative sama) akhirnya konsep yang dibuat pijakan pun beragam. Ada yang memilih qiyas, ada yang pakai istihsan dan ada yang senang menggunakan mashalih mursalah. Dalam menyepakati hadits pun mereka tidak mufakat, begitu juga dalam menginterprestasikan ijma’.

            Seperti lounching karya imam syafi’i yang diberi nama ar risalah merupakan moment yang bersejarah dan laksana sirine dimulainya babak baru dalam bermadzhab. Pembukuan-pembukuan memang tidak mereka garap secara langsung, akan tetapi kebanyakan ditulis oleh muridnya dan akhirnya madzhab inipun tersebar luas melalui tangan-tangan mereka.

            Azzuhri, Atsauri dan Muhammad hasan (tokoh yang dinobatkan menjadi imam syi’ah) merupakan tiga tokoh tabi’in yang pernah melakukan kreasi yang sama, namun tidak bias memberikan pengaruh kuat hingga eksistensinya sebagai satu bentuk aliran madzhab. Hal ini disebabkan mereka tidak mencantumkan konsep istinbath sebagai identitas diri seorang mujtahid. Seiring berjalannya waktu, buku-buku yang beredar ditangan muridnya semakin tambah luas pembahasannya dengan difungsikannya system tarjih (penilaian mana yang lebih oke), baik antara pendapat gurunya atau antara pendapat gurunya yang lain. Berbekal dengan ketulusan hati, serta kemampuan analisis canggih yamg tidak diragukan lagi, mereka termasuk tokoh-tokoh yang terlepas dari jeratan ashobiah. Itu karena mereka paham betul apa yang telah diajarkan dan digariskan gurunya. Nuansa seperti ini berakhir ketika fanatisme bermadzhab meledak, padahal waktu itu masih banyak fuqoha’ yang mampu melakukan ijtihad secara langsung. Namun juga entah kenapa sampai mereka tidak mau ijtihad. Yang jelas iklim politik dan kondisi sosial masyarakat ikut berpartisipasi mendukung kevakuman ijtihad.

Fanatisme satu kenyataan yang harus di tinggalkan!!

            Fanatisme dalam berbagai macam bentuknya harus dibuang jauh-jauh dari kehidupan kita sehari-hari, karena imbasnya tidak mungkin ditolerir. Ashobiah mulai subur ketika penguasa mengadakan mimbar bebas dibeberapa ibu kota kerajaan pada waktu itu guna menyeleksi calon hakim dan pada akhirnya forum ini menjadi arena debat para pengikut madzhab. Disini ada yang dibantai, ada yang memback-up dan kebanyakan hasilnya dibukukan dengan tidak seimbang, karena semua menjadi jawara (menurut masing-masing).

            Taruhlah orang yang sudah kadung fanatik sama kampung halamannya pasti nuraninya akan tertutup dan memandang baik apa saja yang ada padanya tanpa melalui proses pemahaman yang obyektif. Tidak menutup kemungkinan terjadinya tindakan-tindakan ekstrim dan membabi buta ketika tingkat fanatismenya sudah terlanjur kronis.

            Saya kira ilustrasi diatas cukup jelas untuk menggambarkan betapa kejam dan hebatnya pengaruh fanatisme dalam kehidupan kita, hingga hal itu harus kita jauhi. Untuk urusan bermadzhab pun sebaiknya fanatisme harus kita jauhi. Perasaan tersebut jangan sampai mengontrol sepak terjang akal kita, terlebih kita adalah pelajar yang perlu mengarungi samudera ilmiah tidak bertepi. Karena hasil ijtihad masih abstrak, meskipun sudah melalui rangkaian mekanisme yang sedemikian rupa. Jujur saja, yang sering kita jumpai dalam kegiatan lmiah kita adalah sikap fanatik kita pada aliran yang kita ikuti. Yang saya heran, kita mempunyai doktrin (entah dari siapa) “lebih baik memakai qaul dhoif ulama’ sealiran daripada mengimpor pendapat orang lain, walaupun menyertakan hujjah dengan jelas.” Waktu kita musyawarah pasti tidak asing lagi slentingan “wah itu kan bukan syafi’iyyah!” dan ini andalan untuk mengubur hidup-hidup argument pengibar pendapat imam lain. Kalau toh ada yang sedikit ramah (meskipun sama tidak menerima), umumnya mereka menimpali dengan nada sinis “punya sendiri saja belum pecus kenapa harus punya orang lain?.” Kalau saya angan-angan statemen semacam itu tiada lain merupakan ungkapan perasaan malas kita dengan konsekuensi kalau sudah karatan Ashobiah pun akan bersarang pada diri kita, dengan kata lain “wes poko’e melu”.

            Ada beberapa makalah yang patut menjadi renungan kita, semoga bisa sedikit merubah tradisi kita selama ini, Abu samah pernah bertutur “seyogyanya pelajar yang mendalami disiplin ilmu fiqih tidak terfokus pada satu aliran madzhab, ia juga harus meyakini bahwa pendapat yang lain benar adalah pendapat yang paling mirip dengan Al Qur’an dan hadits”. Imam syafi’I juga sering mewanti-wanti kitaagar tidak terjembab pada kubangan fanatisme. Beliau berkata “untuk siapa saja yang mengagumi satu pendapat, agar tidak mengikuti pendapat tadi” artinya murni ikut tanpa mengetahui kejelasannya. Spirit seperti ini sangat melekat dikalangan ulama tempo dulu hingga populerlah ungkapan “pendapatku benar mungkin salah, pendapatmu salah tapi mungkin benar” . diriwayatkan Thirmidzi dari Ady bin Hatim “saya mendengar rasul membaca ayat :

إتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله

            Beliau Nabi menjelaskan, bukan mereka itu menyembah pendeta mereka, akan tetapi jikalau para pendeta sudah mengeluarkan fatwa halal atas sesuatu pastilah mereka kompak untuk mengikutinya. Begitupun sebaliknya jika yang difatwakan itu haram, mereka akan segera lari menjauhinya (walaupun sudah jelas tidak berdasar). Ar Razi dalam mafatih al ghaib nya, juga disebutkan Al Baghawi dalam Ma’alim At tanzilmenuturkan, “Saya telah memperlihatkan pada satu komunitas pengikut fuqaha’ dan membacakan padanya ayat-ayat Al Qur’an sebagai jawaban sebuah permasalahan, akan tetapi ketetapan madzhab mereka tidak sejalan dengan ayat tadi, dan mereka pun mengacuhkannya, mereka tercengang dan melihatku dengan pandangan keheranan. Mereka berkata, bagaimana mungkin kita mengamalkan dhahirnya ayat, sedangkan riwayat madzhab yang kita terima dari pendahulu kita tidak seperti itu. Ketika kamu angan-angan secara mendalam, kamu akan menemukan bahwa penyakit ini telah menjalar di setiap nadi mayoritas penghuni dunia.

            Kesimpulannya pendapat yang keluar dari semua imam madzhab itu masih melalui proses ijtihad. Mungkin salah, juga mungkin benar dengan ketentuan pendapat harus melihat situasi dan kondisi. Produk ijtihad yang tidak berlandaskan dalil Qoth’i, bukanlah kebenaran yang tidak bisa ditawar. Imam madzhab pun bukan sosok ma’shum, hingga ketentuannya aturan baku alias wajib diikuti. Oleh karena itu, mana yang lebih dekat dengan nash itulah yang mendapatkan nilai plus dari yang lain. Jamal Al Qosimi berkata : tiada sikap lebih dzolim ketimbang mengesampingkan hadits yang jelas shahih akan tetapi kontra dengan aliran yang diikuti.

Jeratan fanatisme cuatkan isu talfiq

            Fanatisme yang kadung merenggut nurani warga kampung kalau tidak segera ditangani, kian hari pasti bertambah parah hingga apapun yang menjadi komoditi kampung lain dianggap najis dan tidak boleh didekati apalagi disentuh. Efeknya tidak berhenti disini saja, lebih dari itu pikiran warga kampung tadi bisa terkontaminasi hingga terbentuklah satu kesepakatan yang tidak pernah dimusyawarahkan. Butir kesepakatan tadi adalah “bagi warga kampung ini tidak boleh menggunakan suatu apapun milik kampung lain dan tidak boleh mencampur adukkannya. Bagi yang melanggar, maka dia bukan lagi status warga sini.”

            Yang melanggar sudah tentu dicap sebagai penghianat, walau dengan dalih apapun. Sekarang kira-kira jika semua warga kampung bersikap seperti ini, terus seorang warga yang punya inisiatif memetik kebenaran berdasarkan bukti-bukti ilmiah pasti tidak dianggap sebagai warga kampung manapun (kasihan banget!).

            Ilustrasi diatas kami paparkan guna membuka mata kita bahwa penyakit ini jika dibiarkan akan mampu menyumbat sumber kebenaran yang diidam-idamkan setiap orang. Lantas bagaimana dengan talfiq? Apakah ia muncul gara-gara Ashobiah ??

            Memang kami tidak menemukan data kongkrit membahas sejarahnya, akan tetapi perilaku sosial diatas saya kira sudah bisa sedikit mewakili.

            Talfiq adalah sebuah istilah yang dialamatkan untuk sebuah aktifitas atau yang lain untuk mengkolaborasikan dua pemikiran ulama atau lebih. Contoh : saya wudlu, untuk masalah airnya saya memilih madzhab maliki, namun mengenai organ tubuh yang harus dibasuh dan mubthilat saya menggunakan madzhab syafi’i.

            Ulama salaf ataupun kontemporer kontrasepsi akan kontek ibadah yang semacam ini. Sebagian berpendapat, kenapa tidak boleh? Yang lain bilang tidak boleh.(meskipun dengan catatan). Inti perkhilafan mereka terdapat pada kasus talfiq yang dilakukan pada satu ibadah, kalau dalam berbagai macam ibadah tidak menjadi soal, semisal sholat dan sarana pendukungnya ikut syafi’iyyah, haji atau yang lain pakai madzhab yang lain. Sekalipun mereka juga dirundung khilaf untuk mendefinisikan ketentuan satu ibadah itu sendiri. Untuk kasus yang kedua atau pun yang menyangkut perbedaan definisi satu ibadah tidak perlu kami ungkapkan karena kami lebih setuju talfiq itu boleh secara mutlak, apabila praktek yang ada tidak bertentangan dengan ijma’. Kalau yang terjadi sebaliknya dan tidak ditemukan mujtahidpun yang melegalkannya, maka hukumnya tidak boleh, namun bukan sebab talfiqnya, akan tetapi lebih karena bertentangan dengan ijma’ itu sendiri.

            Diantara ulama’ yang memperbolehkan ialah Al Kamal bin Hammam yang dikuatkan oleh Syeh Abdul Adzim Al Makky. Beliau berkomentar mengenai kabar yang sedang hangat diperbincangkan tentang ketidakbolehan talfiq “saya menemukan dalil-dalil yang membicarakan bahwa ini tidak boleh dilakukan.”

            Ulama’ yang melarang praktek ini berdalih bahwa hal ini akan menyebabkan adanya pendapat baru atau yang masyhur disebut Qoul Tsalits, dan bentuk ibadah tadi dianggap tidak sah menurut dua madzhab yang diikuti, karena keduanya menganggap praktek yang ada tidak sesuai dengan ketentuan madzhab yang  berlaku dan yang lain pun beranggapan sama. Analisa semacam ini ditolak mereka yang memperbolehkan, karena satu persatu dari rangkaian ibadah tadi tetap mempunyai pijakan yang shah!!. Terus kalau ada pertanyaan “ibadah kaya gitu ikut madzhab siapa ya?” jawabannya “ya entah” tapi dalam masalah A saya ikut imam A dan masalah B saya ikut imam B. jika masih ada yang tanya lagi “kenapa kamu pakai madzhab lain? Saya akan menjawab “kenapa tidak boleh?, Nabi aja pernah melakukan demikian, buktinya ada imam madzhab yang mengikutinya.”

            Tidak asing lagi ditelinga kita, syarat tidak (selain harus satu qodliyah) menjadi satu keharusan bagi mereka yang ingin melakukan talfiq. Namun bagi kami “asal tidak dipek ena’e dewe”dalam arti dilakukan tanpa mengetahui dalil-dalil yang dipaparkan seorang imam, ya……sah-sah aja!, bahkan ini menurut kami sangat sesuai dengan karakter aturan-aturan islam itu sendiri, karena syariat itu mudah tapi asal jangan remehkan (bisa-bisa kualat).

            Hemat kami, system kolaborasi diatas jika dilakukan dengan mengetahui landasan-landasan yang melatar belakanginya, termasuk rangkaian toleransi islam pada pemeluknya. Jujur saja kalau mau fair antara kedua pendapat berbeda diatas sama-sama tidak mempunyai hujjah yang memuaskan, namun dalam kaidah ushul fiqh disebutkan “pendapat yang menetapkan hukum didahulukan ketimbang yang menafikan”.

Wallahu A’lam bi As Showab

 

Penutup

            Seandainya boleh kami tawarkan suatu metode pembelajaran agama yang kami anggap mampu mencetak generasi yang insya Allah berbeda dengan generasi sebelumnya, maka metode ini patut dan layak untuk diperhitungkan :

  1. pengajaran dasar bagi murid-murid hendaknya dibatasi dengan pengajaran hukum-hukum  yang ditetapkan salah satu imam madzhab dari kitab yang mudah difaham.
  2. dalam tingkatan kedua, pembelajaran diperluas dengan mengkaji serta menguraikan pendapat-pendapat imam madzhab yang berseberangan dengan imam meeka disertai dalil-dalil yang akurat. Setelah itu mereka dituntut untuk bisa menyeleksi mana pendapat yang lebih baik sesuai dengan akurasi ilmiah, disamping mereka juga dibekali dengan pelajaran tafsir dan hadits.
  3. tahapan terakhir, pembelajaran difokuskan pada fikih, ushul fikih, dan hal-hal yang berhubungan dengan hukum yang bersumber dari Al Qur’an dan hadits, serta mempelajari berbagai macam perkhilafan dan metode penggalian hukum yang dilakukan para imam madzhab.

Lepas dari setuju atau tidak setuju, semoga tulisan ini memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pemikiran santri terhadap fenomena bermadzhab, agar tidak kolot dalam berfikir. Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang membaca tulisan ini.

Wassalam

M. Ali Zamroji

M. Ali Zamroji

Related Posts

VIRUS CORONA DAN PROTOKOL KESEHATANNYA DALAM PERSPEKTIF SYAR’I
Artikel

VIRUS CORONA DAN PROTOKOL KESEHATANNYA DALAM PERSPEKTIF SYAR’I

1 Januari 2021
URGENSITAS PERAN ORMAS DALAM MENJAGA DAN MEMBELA ISLAM
Artikel

URGENSITAS PERAN ORMAS DALAM MENJAGA DAN MEMBELA ISLAM

12 Desember 2020
Artikel

CABUP DARI KOMUNITAS PESANTREN DAN NU (Pak Hafidz Pak Arif dan Bu Khozanah) SEHARUSNYA DIDUKUNG

4 Desember 2020
Next Post

Memotong Rambut, Kuku Dll. Bagi Orang Yang Berhadats Besar

Hukum Bekerja Pada Non Muslim

Hukum Gerakan Masoni dan Afiliasinya

Follow Us

  • 19.5k Fans
  • 10.7k Followers
  • 6.5k Subscribers

Recommended

WUDHUNYA PEKERJA BENGKEL, KULI BANGUNAN DLL

WUDHUNYA PEKERJA BENGKEL, KULI BANGUNAN DLL

4 tahun ago
Haul Mbah Jalil di PP MUS

Haul Mbah Jalil di PP MUS

5 tahun ago
TAKZIYAH PAKAI SMS

TAKZIYAH PAKAI SMS

4 tahun ago
Zakat Profesi Anggota/PNS POLRI

Zakat Profesi Anggota/PNS POLRI

4 tahun ago

Instagram

  • Segenap Keluarga Besar PP  MUS Sarang Mengucapkan SELAMAT   SUKSES Atas Terpilihnya H  Abdul Hafidz  Alumni PP  MUS    H  M  Hanies Cholil Barro   Putra Kiai Cholil Bisri  Sebagai Bupati   Wakil Bupati Rembang Periode 2021-2026  Semoga Allah senantiasa memberikan taufiq untuk mengemban amanah dengan baik  Aamiin   ppmus  santrisarang
  • KELUARGA BESAR PP  MUS SARANG BERDUKA    M  Luthfil Hakim    Santri aktif PP  MUS   Alamat  Tajen-Pamotan Wafat  23 R  Akhir 1442 H  08 Desember 2020
  • P R O L O G     S T O P I S L A M O P H O B I A      Sejak munculnya peristiwa 9 11 di New York  pada tahun  2001   Islam  telah  menjadi  sasaran empuk serangan Barat  Sebagai akibatnya  Islamofobia telah meningkat dalam intensitas  ruang lingkup  dan dampak yang ditimbulkannya  bahkan seakan telah berubah menjadi semacam agama bagi pembenci Muslim   Terutama  mereka  yang  percaya secara keliru  bahwa Islam adalah kekuatan berbahaya dan kepercayaan bawah sadar akan kebencian  kehancuran  dan keterbelakangan   Pascatragedi di New York tersebut  seruan peperangan terhadap terorisme komunitas Islam seolah-olah menjadi bagian isu penting  untuk  selalu  dibicarakan  Komunitas  Islam  dipandang  sebagai  penyebab segala permasalahan dan secara stereotip mereka menjadi sasaran tuduhan tersebut  Bahkan kejahatan rasial terhadap Muslim dan keturunan Timur Tengah melonjak hingga 1600    Pascaserangan  tersebut  Amerika  sampai mengeluarkan  daftar pendatang yang dicurigai potensial sebagai teroris berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2002   Seketika islamophobia mengubur fakta sejarah kontribusi umat muslim barat dan muslim lainnya terhadap kemajuan ilmiah Eropa Abad Pertengahan seperti hasil penelitian medis Al-Razi  Rhazes  dan Ibnu Sina  Avicenna   penulis The Book of Healing  yang digunakan untuk mengajar mahasiswa kedokteran di Eropa selama berabad-abad   Islamophobia sekarang ini merupakan masalah yang sangat penting  Kebencian pada Islam yang telah berubah wujud menjadi banyak kebijakan di beberapa negara  cenderung menjadikan Islam dan umat Islam  sebagai  objek  ketakutan   sebagai  kebencian  yang relatif  tidak  bisa  dipertanggungjawabkan  alasannya   lebih jauh umat Islam bahkan dimarjinalkan dan ditindas   Kendati demikian  untuk bulan ini tim website ppmus com akan mengangkat tema tersebut  Yang insyaallah akan dilengkapi dengan beberapa konten pendukung  seperti komikMUS  Al-Kisah  Mauidloh dsb  Harapannya  semoga dengan upaya kita mengenal apa itu islamophobia menjadi wasilah untuk indonesia negeri tercinta kita agar senantiasa dijauhkan-Nya dari fitnah semacam itu    ppmus  santrisarang  instamagazine
  • P R O L O G     S T O P I S L A M O P H O B I A      Sejak munculnya peristiwa 9 11 di New York  pada tahun  2001   Islam  telah  menjadi  sasaran empuk serangan Barat  Sebagai akibatnya  Islamofobia telah meningkat dalam intensitas  ruang lingkup  dan dampak yang ditimbulkannya  bahkan seakan telah berubah menjadi semacam agama bagi pembenci Muslim   Terutama  mereka  yang  percaya secara keliru  bahwa Islam adalah kekuatan berbahaya dan kepercayaan bawah sadar akan kebencian  kehancuran  dan keterbelakangan   Pascatragedi di New York tersebut  seruan peperangan terhadap terorisme komunitas Islam seolah-olah menjadi bagian isu penting  untuk  selalu  dibicarakan  Komunitas  Islam  dipandang  sebagai  penyebab segala permasalahan dan secara stereotip mereka menjadi sasaran tuduhan tersebut  Bahkan kejahatan rasial terhadap Muslim dan keturunan Timur Tengah melonjak hingga 1600    Pascaserangan  tersebut  Amerika  sampai mengeluarkan  daftar pendatang yang dicurigai potensial sebagai teroris berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2002   Seketika islamophobia mengubur fakta sejarah kontribusi umat muslim barat dan muslim lainnya terhadap kemajuan ilmiah Eropa Abad Pertengahan seperti hasil penelitian medis Al-Razi  Rhazes  dan Ibnu Sina  Avicenna   penulis The Book of Healing  yang digunakan untuk mengajar mahasiswa kedokteran di Eropa selama berabad-abad   Islamophobia sekarang ini merupakan masalah yang sangat penting  Kebencian pada Islam yang telah berubah wujud menjadi banyak kebijakan di beberapa negara  cenderung menjadikan Islam dan umat Islam  sebagai  objek  ketakutan   sebagai  kebencian  yang relatif  tidak  bisa  dipertanggungjawabkan  alasannya   lebih jauh umat Islam bahkan dimarjinalkan dan ditindas   Kendati demikian  untuk bulan ini tim website ppmus com akan mengangkat tema tersebut  Yang insyaallah akan dilengkapi dengan beberapa konten pendukung  seperti komikMUS  Al-Kisah  Mauidloh dsb  Harapannya  semoga dengan upaya kita mengenal apa itu islamophobia menjadi wasilah untuk indonesia negeri tercinta kita agar senantiasa dijauhkan-Nya dari fitnah semacam itu    ppmus  santrisarang  instamagazine
  • P R O L O G     S T O P I S L A M O P H O B I A      Sejak munculnya peristiwa 9 11 di New York  pada tahun  2001   Islam  telah  menjadi  sasaran empuk serangan Barat  Sebagai akibatnya  Islamofobia telah meningkat dalam intensitas  ruang lingkup  dan dampak yang ditimbulkannya  bahkan seakan telah berubah menjadi semacam agama bagi pembenci Muslim   Terutama  mereka  yang  percaya secara keliru  bahwa Islam adalah kekuatan berbahaya dan kepercayaan bawah sadar akan kebencian  kehancuran  dan keterbelakangan   Pascatragedi di New York tersebut  seruan peperangan terhadap terorisme komunitas Islam seolah-olah menjadi bagian isu penting  untuk  selalu  dibicarakan  Komunitas  Islam  dipandang  sebagai  penyebab segala permasalahan dan secara stereotip mereka menjadi sasaran tuduhan tersebut  Bahkan kejahatan rasial terhadap Muslim dan keturunan Timur Tengah melonjak hingga 1600    Pascaserangan  tersebut  Amerika  sampai mengeluarkan  daftar pendatang yang dicurigai potensial sebagai teroris berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2002   Seketika islamophobia mengubur fakta sejarah kontribusi umat muslim barat dan muslim lainnya terhadap kemajuan ilmiah Eropa Abad Pertengahan seperti hasil penelitian medis Al-Razi  Rhazes  dan Ibnu Sina  Avicenna   penulis The Book of Healing  yang digunakan untuk mengajar mahasiswa kedokteran di Eropa selama berabad-abad   Islamophobia sekarang ini merupakan masalah yang sangat penting  Kebencian pada Islam yang telah berubah wujud menjadi banyak kebijakan di beberapa negara  cenderung menjadikan Islam dan umat Islam  sebagai  objek  ketakutan   sebagai  kebencian  yang relatif  tidak  bisa  dipertanggungjawabkan  alasannya   lebih jauh umat Islam bahkan dimarjinalkan dan ditindas   Kendati demikian  untuk bulan ini tim website ppmus com akan mengangkat tema tersebut  Yang insyaallah akan dilengkapi dengan beberapa konten pendukung  seperti komikMUS  Al-Kisah  Mauidloh dsb  Harapannya  semoga dengan upaya kita mengenal apa itu islamophobia menjadi wasilah untuk indonesia negeri tercinta kita agar senantiasa dijauhkan-Nya dari fitnah semacam itu    ppmus  santrisarang  instamagazine
  • PENGUMUMAN    ppmus   santrisarang   pilkada
  •                                                     Segenap Keluarga Besar PP  MUS Sarang Turut Berduka Cita atas Wafatnya  Al-Habib Thohir bin Abdullah Al-Kaaf  Pengasuh Ponpes Darul Hijrah Tegal - Jawa Tengah  Malam Jum at  19 R  Akhir 1442 H    03 Desember 2020 M
  •                                                    Segenap Keluarga Besar PP  MUS Sarang Turut Berduka Cita atas Wafatnya  KH  Qohwanul Adib Munawwar  Masyayikh PP  Langitan  Widang  Tuban  Malam Jum at  19 R  Akhir 1442 H    03 Desember 2020 M
  • Segenap keluarga besar PP MUS Sarang mengucapkan selamat hari guru nasional 2020                                                                                                               Aku lebih mengedepankan guruku daripada orangtuaku   walau kuperoleh darinya kemuliaan dan keutamaan                                                                                                                      Sebab guru merupakan sosok yang mendidik ruh  dan ruh laksana permata  Sedangkang orangtua merupakan sosok yang mendidik raga dan raga bak wadah untuk permata     ppmus  harigurunasional2020  santrisarang

Categories

  • Artikel
  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Fatawa
  • Hilyah
  • Kabar Haul
  • M3S
  • MK ke-36
  • MK ke-37
  • MK ke-38
  • MK ke-49
  • Musyawaroh Kubro
  • Sekitar Pondok
  • Tak Berkategori

Topics

berita biogas blokir dampak negatif dapur derajat ilmu energi evaluasi fikih haji haul haul ke-50 hikmah berkurban hukum ibadah idul adha islam Islam Nusantara jabal rahmah jalan Kuljum kyai lomba MGS musabaqah musik musyawarah kubro muwaddaah pembangunan pemikiran pesantren pondok posonan PP. MUS ppmus prioritas resepsi rojabiyyah sarang selesai sidang sosialisasi tarbiyyatul athfal terbarukan ulama'
No Result
View All Result

Highlights

Urgensitas Taat Syari’at dalam Kontestasi PILKADA

Lanjutkan!! Mendukung dan Mempertahankan Calon Bupati Incumbent Bapak H. Hafidz dan Agus H. Hanies Dalam Prespektif Fikih. Edisi kedua disertai tambahan.

Maulid; Musim Semi Paling Indah

Portal Waktu PP. MUS

ARISAN BULANAN

SEGAGAH RAJA ROMAWI

Trending

VIRUS CORONA DAN PROTOKOL KESEHATANNYA DALAM PERSPEKTIF SYAR’I
Artikel

VIRUS CORONA DAN PROTOKOL KESEHATANNYA DALAM PERSPEKTIF SYAR’I

by Sokeh Fahmi
1 Januari 2021
0

OLEH : KH. M. SA’ID ABDURROCHIM Pengasuh PP. MUS Sarang Rembang Semua tentu sepakat Covid-19 merupakan persoalan...

URGENSITAS PERAN ORMAS DALAM MENJAGA DAN MEMBELA ISLAM

URGENSITAS PERAN ORMAS DALAM MENJAGA DAN MEMBELA ISLAM

12 Desember 2020

CABUP DARI KOMUNITAS PESANTREN DAN NU (Pak Hafidz Pak Arif dan Bu Khozanah) SEHARUSNYA DIDUKUNG

4 Desember 2020
Urgensitas Taat Syari’at dalam Kontestasi PILKADA

Urgensitas Taat Syari’at dalam Kontestasi PILKADA

30 November 2020

Lanjutkan!! Mendukung dan Mempertahankan Calon Bupati Incumbent Bapak H. Hafidz dan Agus H. Hanies Dalam Prespektif Fikih. Edisi kedua disertai tambahan.

24 November 2020

Pondok Pesantren MUS Sarang




Website resmi Pondok Pesantren Ma’hadul ‘Ulum Asy-Syar’iyyah (PP. MUS) Sarang Rembang. Memuat artikel, fatawa, dan kumpulan hasil keputusan Musyawarah Fiqh yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.
PP. MUS »





Terkini

  • VIRUS CORONA DAN PROTOKOL KESEHATANNYA DALAM PERSPEKTIF SYAR’I 1 Januari 2021
  • URGENSITAS PERAN ORMAS DALAM MENJAGA DAN MEMBELA ISLAM 12 Desember 2020
  • CABUP DARI KOMUNITAS PESANTREN DAN NU (Pak Hafidz Pak Arif dan Bu Khozanah) SEHARUSNYA DIDUKUNG 4 Desember 2020
  • Urgensitas Taat Syari’at dalam Kontestasi PILKADA 30 November 2020

Kategori

  • Artikel
  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Fatawa
  • Hilyah
  • Kabar Haul
  • M3S
  • MK ke-36
  • MK ke-37
  • MK ke-38
  • MK ke-49
  • Musyawaroh Kubro
  • Sekitar Pondok
  • Tak Berkategori

[mc4wp_form]

© PP. MUS – Lurus dan Aktual. Konten dilindungi pengurus website PP. MUS.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Fatawa
  • Hilyah
  • M3S
  • Musyawaroh Kubro
    • MK ke-36
    • MK ke-37
    • MK ke-38
    • MK ke-39
    • MK ke-40
    • MK ke-41
    • MK ke-42
    • MK ke-43
    • MK ke-44
    • MK ke-45
    • MK ke-46
    • MK ke-47
    • MK ke-48
    • MK ke-49
    • MK ke-50
  • Sekitar Pondok
  • Profil Pondok MUS
    • Profil Pondok Putri MUS
    • Profil Ma’had Tarbiyatul Athfal
  • Informasi
  • Pendaftaran

© 2020 JNews - Ma'hadul 'Ulum Asy-Syar'iyyah Sarang Rembang 59274.